Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
Pelaksanaan mediasi.
Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.