• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Prosedur Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri :

1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

Alih Bahasa

Pencarian

Jam Kerja

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Website

Tautan Sosial Media Pengadilan

Statistik Situs

Today 55

Yesterday 431

Week 486

Month 7018

All 70093

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PENGADILAN NEGERI TARAKAN

Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan

(0551) 21682

pntarakan0551@gmail.com

https://pn-tarakan.go.id

PENGUNJUNG WEBSITE

Today 55

Yesterday 431

Week 486

Month 7018

All 70093

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PETA PN TARAKAN

Main Menu