Mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Tarakan.
Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengolah di lingkungan sekretariat.
Membina, mengawasi dan menertibkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administrasi umum (sekretariat), dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi yang meliputi Administrasi kepegawaian, Administrasi keuangan (selain uang biaya perkara dan titipan pihak ketiga), Administrasi surat-menyurat, perlengkapan, rumahtangga dan perpustakaan.
Mengatur Standing Order Kepala Urusan dan staf di lingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara.