

Tarakan, Jumat (20/06/2025) - Bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tarakan telah dilaksanakan kegiatan Pengawasasan dan Pengamatan (Wasmat) oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Tarakan Bapak Abdul Rahman Talib, S.H., M.H. beserta Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tarakan.
Hakim Wasmat mempunyai tugas rangkap, sebagai Hakim biasa dan sebagai Hakim Wasmat.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Hakim Wasmat dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) orang pada 1 (satu) PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan. Misalnya di suatu daerah hukum PN terdapat lebih dari satu LP atau hanya satu LP tetapi dengan kapasitas penampungan yang besar, maka diperlukan Hakim Wasmat lebih dari satu orang.
Mengingat SEMA No. 7 Tahun 1985 tidak menentukan secara pasti jumlah Hakim Wasmat, maka jumlahnya diserahkan kepada Ketua PN. Sebab menurut Pasal 277 Ayat (1) KUHAP, yang berwenang menunjuk Hakim w
Wasmat adalah KPN, sehingga ia juga berwenang menentukan jumlah Hakim Wasmat. Apalagi menurut Pasal 55 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diberi kewajiban melakukan pengawasan adalah KPN, sehingga keberadaan hakim wasmat adalah untuk membantu KPN.
Dalam hal ini KPN Tarakan menunjuk Bapak Abdul Rahman Talib, S.H., M.H. sebagai Hakim Wasmat didampingi oleh Panmud Pidana serta serta staf dan beberapa CPNS PN Tarakan untuk menjalankan tugas Wasmat di wilayah hukum Kota Tarakan di Lapas Tarakan. (bes)