• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Diskusi Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

 

Tarakan, 16 Juli 2025 - Bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Negeri Tarakan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, serta Panitera dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tarakan mengikuti Diskusi Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara secara daring (zoom).

Kegiatan ini diadakan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dengan topik Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika, guna menyamakan persepsi mengenai pertimbangan hukum (legal reasoning) terhadap penjatuhan pidana dan rehabilitasi, penyalahgunaan narkoba dalam putusan Hakim.

Diskusi ini dibuka secara langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. sebagai keynote speaker dan dilanjutkan oleh pemateri dari Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan pada kesempatan ini juga menyampaikan materi terkait topik diskusi tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Bapak Damenta Alexander, S.H., M.Hum. menyampaikan materi mengenai Mengadili Terdakwa Atas Dakwaan Pasal 127 UU Narkotika dan Penerapan Perjanjian Bersama Atas Penanganan Pelaku Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Bapak Dr. Febrian Ali, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Permasalahan Penerapan TPPU dalam Tindak Pidana Narkotika.

Kegiatan diskusi ini ditutup dengan tanggapan dari Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mengenai materi-materi yang dibahas pada diskusi guna menyamakan persepsi mengenai pertimbangan hukum (legal reasoning) terhadap penjatuhan pidana dan rehabilitasi, penyalahgunaan narkoba dalam putusan Hakim. (bes)


Main Menu