Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (2020)
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan (2020)
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan (2018)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas (2017)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang (2014)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bangil (2011)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sibolga (2008)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bajawa (2005)
Staf Pengadilan Negeri Bandung (2003)
CPNS Pengadilan Negeri Bandung (2001)
Pendidikan
S2 : Univ. Merdeka Malang (2013)
S1 : Univ.17 Agustus 1945 Jakarta (2000)
SLTA : SMU SWASTA BUDHAYA II ST. AGUSTINUS (1995)
SLTP : SMP CORPATARIN (1992)
SD : SDN MALAKA 20 (1989)
Penghargaan
SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2022)
SATYA KARYA DWI WINDU (2021)
Sertifikat
Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor (2020)
Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Perkara Tindak Pidana Narkotika Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (2015)
Diklat Calon Hakim (2003)
Diklat Prajabatan Gol. III (2002)
Uraian Tugas
Membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Membuat penetapan tentang penunjukan susunan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas: a. Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas; para Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya. b. Masalah-masalah yang timbul. c. Masalah tingkah laku / perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya. d. Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).