ROLE MODEL PENGADILAN NEGERI TARAKAN
Data Pegawai
Nama | : | ACHMAD SYARIPUDIN, S.H., M.H. |
NIP | : | 196903251996031001 |
Jabatan | : | Ketua Pengadilan Negeri Tarakan |
Golongan Ruang | : | Pembina Utama Muda (IV/c) |
Riwayat Pekerjaan
- Ketua Pengadilan Negeri Tarakan (2021)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan (2021)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palembang (2017)
- Ketua Pengadilan Negeri Sukadana (2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukadana (2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pontianak (2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pemalang (2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Nunukan (2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Majene (2001)
- Staf Pengadilan Negeri Kotabumi (1998)
- CPNS Pengadilan Negeri Kotabumi (1996)
Pendidikan
- S2 : Universitas Bandar Lampung (2017)
- S1 : Universitas Lampung (1995)
- SLTA : SMA Negeri Tanjungkarang (1988)
- SLTP : SMP Negeri 1 Kotabumi (1985)
- SD : SD No. 37 Inpres Tanjungkarang (1982)
Penghargaan
- SATYA KARYA SEWINDU (2020)
- SATYA KARYA DWI WINDU (2019)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2018)
Sertifikat
- Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor (2013)
- Pelatihan Sertifikasi Mediator (2011)
- Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (2011)
- Diklat Calon Hakim (1999)
Uraian Tugas
- Membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Membuat penetapan tentang penunjukan susunan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh
pegawai. - Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas:
a. Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas; para Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
b. Masalah-masalah yang timbul.
c. Masalah tingkah laku / perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
d. Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung. - Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar,
catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara. - Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).