• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Alih Bahasa

Pencarian

Jam Kerja

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Website

Tautan Sosial Media Pengadilan

Statistik Situs

Today 73

Yesterday 431

Week 504

Month 7036

All 70111

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PENGADILAN NEGERI TARAKAN

Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan

(0551) 21682

pntarakan0551@gmail.com

https://pn-tarakan.go.id

PENGUNJUNG WEBSITE

Today 73

Yesterday 431

Week 504

Month 7036

All 70111

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PETA PN TARAKAN

Main Menu