

Tarakan, 16 Desember 2025. Pengadilan Negeri Tarakan menghadiri Kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapolres Tarakan berdasarkan surat undangan nomor B/1162/XII/Res.4.2/2025/Resnarkoba
