

Tarakan, 23 Januari 2026. Pengadilan Negeri Tarakan secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Tarakan dapat berjalan secara optimal dalam memberikan bantuan hukum berupa informasi, konsultasi, serta penyusunan dokumen hukum bagi para pihak yang membutuhkan. Kehadiran Posbakum menjadi salah satu sarana penting untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan kolaborasi ini, Pengadilan Negeri Tarakan dan LBH Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses bantuan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
