• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Implementasi KUHAP Baru : PN Tarakan sukses terapkan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah)

 

Senin, 02 Maret 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang terdiri dari Bapak Allen Jaya Akasa, S.H., Ibu Yudith Fitri Dewanty, S.H., dan Ibu Ma'rifatul Magfirah, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Esra Paembonan, S.H., pertama kali menerapkan plea bargain (Pengakuan Bersalah) berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Terhadap pengakuan bersalah oleh Terdakwa tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Kemudian sidang dilanjutkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat yang dipimpin oleh Ibu Ma'rifatul Magfirah, S.H., sebagai Hakim Anggota 2. Pengakuan bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Penerapan ini menjadi wujud nyata komitmen PN Tarakan dalam mengimplementasikan KUHAP Baru, sekaligus mendukung sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. Pelaksanaan persidangan melalui mekanisme pengakuan bersalah tersebut menandai reformulasi baru pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP 2025.


Main Menu