










Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB merupakan lembaga peradilan yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam wilayah hukum Kota Tarakan. Dalam kedudukannya tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan, baik perkara pidana maupun perkara perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang selanjutnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, serta diperkuat kembali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan peradilan umum di Indonesia.
Fungsi Pengadilan Negeri Tarakan
1. Pelaksanaan Administrasi Peradilan
Pengadilan Negeri Tarakan menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib, transparan, dan akuntabel yang mencakup pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, pengelolaan persidangan, minutasi perkara, pengarsipan berkas, serta pelaporan perkara melalui sistem informasi peradilan.Pelaksanaan administrasi pengadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur pembagian fungsi administrasi ke dalam unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, serta didukung oleh kebijakan administrasi perkara secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
2. Dukungan Teknis Peradilan
Pengadilan Negeri Tarakan memberikan dukungan teknis bagi kelancaran tugas yudisial melalui penyediaan tenaga kepaniteraan yang profesional, kesekretariatan dan pengelolaan administrasi persidangan dan pengadaan sarana dan prasrana yang memadai.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri. Kesekretariatan Pengadilan Negeri dipimpin oleh Sekretaris. Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. Kesekretariatan Pengadilan Negeri terdiri atas :
Sebagai lembaga pelayanan publik, Pengadilan Negeri Tarakan berkomitmen memberikan layanan yang prima kepada masyarakat melalui pelayanan informasi perkara dan putusan, pendaftaran perkara secara langsung maupun elektronik (e-Court), layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelayanan pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.
3. Pelayanan Publik
Sebagai lembaga pelayanan publik, Pengadilan Negeri Tarakan berkomitmen memberikan layanan yang prima kepada masyarakat melalui pelayanan informasi perkara dan putusan, pendaftaran perkara secara langsung maupun elektronik (e-Court), layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelayanan pengaduan masyarakat, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dapat melayani seluruh masyarakat pencari keadilan serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.
4. Penyelenggaraan Tata Kelola Kelembagaan
Pengadilan Negeri Tarakan juga melaksanakan fungsi tata kelola kelembagaan yang meliputi pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan sumber daya manusia, penyusunan perencanaan dan anggaran, pelaksanaan pengawasan internal, serta penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan.Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Tarakan dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.