Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.
Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.
Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat dan mutakhir
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
Mengelola urusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun pegawai
Melaksanakan penilaian kinerja dan disiplin pegawai
Mengelola struktur organisasi dan penataan tata laksana kerja
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas
Alur Layanan Kepegawaian dan Organisasi
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
Pengumpulan Data Kepegawaian Data pegawai dihimpun dan diperbarui secara berkala.
Pengolahan Administrasi Dilakukan pengolahan administrasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
Pembinaan dan Pengembangan Dilaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
Monitoring dan Evaluasi Dilakukan pemantauan terhadap kinerja dan disiplin pegawai.
Pelaporan Disusun laporan kepegawaian dan organisasi sebagai bentuk akuntabilitas.