Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Tarakan yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.
Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha perkantoran
Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel
Alur Layanan Umum dan Keuangan
Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:
Perencanaan Kebutuhan Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
Verifikasi dan Pengolahan Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran.
Pengawasan dan Pengendalian Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.