• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Juru Sita/Juru Sita Pengganti

FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.

TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan perintah  yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Alih Bahasa

Pencarian

Jam Kerja

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Website

Tautan Sosial Media Pengadilan

Statistik Situs

Today 1060

Yesterday 945

Week 2005

Month 25938

All 137634

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Main Menu