












Tarakan, 01 September 2026 – Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tarakan telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Pelayanan Publik kepada Stakeholder Pengadilan Negeri Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dengan para stakeholder mengenai ketentuan serta kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan sosialisasi mengenai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, serta Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Selain itu, turut disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai layanan hukum dan pelayanan peradilan yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan pembebasan biaya perkara dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman dan komunikasi yang baik antara Pengadilan Negeri Tarakan dengan para stakeholder, serta dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan
(0551) 21682
pntarakan0551@gmail.com
https://pn-tarakan.go.id
