












Tarakan, 10 September 2026 – Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tarakan, telah dilaksanakan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tarakan dalam memperkuat integritas serta mencegah dan menanggulangi segala bentuk praktik penyuapan di lingkungan peradilan.
Pencanangan SMAP menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tarakan berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, menolak segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan SMAP dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga semakin memperkuat tata kelola organisasi serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya.
Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan
(0551) 21682
pntarakan0551@gmail.com
https://pn-tarakan.go.id
