SEJARAH PENGADILAN NEGERI TARAKAN
Pengadilan Negeri Tarakan didirikan pada tahun 1961, yang pada waktu itu disebut Pengadilan Negeri Balikpapan yang berdomisili di Tarakan karena merupakan bagian/cabang (Zitting Plaats) dari Pengadilan Negeri Balikpapan yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau.
Sehubungan dengan perkembangan zaman dan kemajuan masyarakat serta terpenuhinya syarat-syarat untuk dibentuknya suatu Pengadilan Negeri maka pada tahun 1965, dibentuklah Pengadilan Negeri Tarakan (sesuai SK. Menteri Kehakiman RI No. JB 1/5/9 tanggal 18 Pebruari 1965 – ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas III) yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau.
Berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI No. JZP 1/1/4 tanggal 17 April 1970 Pengadilan Negeri Tarakan ditingkatkan statusnya dari Pengadilan Negeri Klas III menjadi Pengadilan Negeri Klas II, selanjutnya berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI No. JB 1/1/9 tanggal 30 Agustus 1977 status Pengadilan Negeri Tarakan ditingkatkan lagi menjadi Pengadilan Negeri Klas II A. Berdasarkan SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-AT.01.05 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 Pengadilan Negeri Tarakan ditingkatkan statusnya menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B.
Setelah beroperasi selama beberapa puluh tahun maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JS 4/4/19 tanggal 9 Juni 1979 dibentuklah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman RI pada tanggal 10 Januari 1981, dengan demikian Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb terpisah.Setelah pemisahan tersebut maka daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan hanya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bulungan.
Dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur (yang luas wilayahnya 211.681,5 km persegi) pada umumnya serta Kabupaten Bulungan (yang luas wilayahnya semula 75.216,90 km persegi) pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan maka dibentuklah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Bulungan berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 Jo. UU No. 7 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR dan KOTA BONTANG, Untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman kepada setiap warga negara, maka mutlak diperlukan lembaga/institusi penegak hukum antara lain berupa Pengadilan yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan Pemerintahan diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara berhubung dengan pesatnya perkembangan pembangunan serta untuk membantu masyarakat yang mempunyai masalah hukum agar masyarakat tahu dan menyadari tentang Hak dan kewajibannya, sekaligus dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, maka melalui Keppres No. 14 Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005 telah dibentuk Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. (Keppres No. 14 Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau).
Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Nunukan (yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kab. Nunukan) dan Pengadilan Negeri Malinau (yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kab. Malinau), kedua Pengadilan Negeri ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan (selain Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan).
Peresmian gedung Pengadilan Negeri Nunukan dan beroperasinya Pengadilan Negeri Malinau dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Bagir Manan), pada tanggal 01 Maret 2006.
RENCANA PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR.
Berdasarkan :
1. Surat Bupati Bulungan kepada Ketua Mahkamah Agung RI No.180/58/HK-VII/2004 tanggal 6 Juli 2004 tentang Mohon Pembentukan Pengadilan Negeri di Kab. Bulungan Kalimantan Timur, isinya antara lain menyebutkan :
Bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah secara nyata dan bertanggung jawab maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar sudi kiranya membentuk Lembaga Peradilan Umum yang berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban tugas peradilan umum yang ada di Kota Tarakan yang selama ini kami gunakan untuk menyelesaikan perkara yang timbul dari Kabupaten Bulungan baik berupa perdata maupun pidana.
2. Surat Ketua Mahkamah Agung RI kepada Presiden RI No.KMA/380A/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005, perihal Usul Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, antara lain disebutkan :
Dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan bersama ini disampaikan usul tentang pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan alasan sebagai berikut :
- UU No.27 Tahun 1959 tentang pembentukan Kabupaten Bulungan.
- Pada saat ini Kabupaten Bulungan masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Berdasarkan alasan tersebut dengan menunjuk ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) UU No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kiranya Presiden dapat menyetujui pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Bersama ini pula disampaikan Rancangan Keputusan Presiden RI tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
3. Tim dari Mahkamah Agung RI telah datang berkunjung ke Tanjung Selor dan bertemu dengan Bupati Bulungan pada bulan Oktober 2005, untuk melihat kondisi obyektif didaerah ini termasuk penyediaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor, oleh Bupati Bulungan telah dijanjikan untuk penyediaan lahan dimaksud (semula ¼ Hektar kemudian menjadi 2 Hektar).
PEJABAT DAN MANTAN PEJABAT KETUA PENGADILAN NEGERI TARAKAN
01. ASPIATI HANNIE (1961 - 1965)
02. H.P PANGABEAN, SH (1965 - 1972)
03. THOMAS SUMARDI, SH (1972- 1974)
04. SULAIMAN KASPUL ANWAR, SH (1974- 1978)
05. Drs. P.S TUA SIMANJUNTAK, SH (1978- 1983)
06. IDRUS ABDURRASYID, SH (1983 – 1988)
07. SUDADI, SH (1988- 1992)
08. BURHANUDDIN, SH (1992- 1996)
09. PADLAN, SH (1996- 2001)
10. DADA TUA TOBU, SH (2001- 2003)
11. RERUNG PATONGLOAN, SH (2003- 2005)
12. M. ASNUN, SH (2005- 2007).
13. H. WAHIDIN, SH (2008-2009)
14. NYOMAN SUMANEJA, SH. M Hum (2009-2011)
15. SOEDIBIJO PRAWIRO, SH (2011-2012)
16. MAHA NIKMAH, SH (2012- 2014)
17. H. SUMINO, SH., M.Hum. (2014-2016)
18. DJONI WITANTO, SH., M.H. (2016 – 2016)
19. DJOHAN ARIFIN, S.H. (2016 – 2017)
20. WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. (2017 – 2019)
21. SUBAGYO, SH., M.Hum (2019 – 2020)
22. R. AGUNG ARIBOWO, S.H. (2020-2021)
23. ACHMAD SYARIPUDIN, S.H., M.H. (2021-2023)
24. DAMENTA ALEXANDER, S.H., M.Hum. (2023-SEKARANG)