KETUA PENGADILAN NEGERI TARAKAN
Data Pegawai
Nama | : | DAMENTA ALEXANDER, S.H., M.Hum. |
NIP | : | 197711152001121002 |
Jabatan | : | Ketua Pengadilan Negeri Tarakan |
Golongan Ruang | : | Pembina Tingkat I (IV/b) |
Riwayat Pekerjaan
- Ketua Pengadilan Negeri Tarakan (2023)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi (2022)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (2020)
- Ketua Pengadilan Negeri Kuningan (2020)
- Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan (2018)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas (2017)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang (2014)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bangil (2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sibolga (2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bajawa (2005)
- Staf Pengadilan Negeri Bandung (2003)
- CPNS Pengadilan Negeri Bandung (2001)
Pendidikan
- S2 : Univ. Merdeka Malang (2013)
- S1 : Univ.17 Agustus 1945 Jakarta (2000)
- SLTA : SMU SWASTA BUDHAYA II ST. AGUSTINUS (1995)
- SLTP : SMP CORPATARIN (1992)
- SD : SDN MALAKA 20 (1989)
Penghargaan
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2022)
- SATYA KARYA DWI WINDU (2021)
Sertifikat
- Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor (2020)
- Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Perkara Tindak Pidana Narkotika Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (2015)
- Diklat Calon Hakim (2003)
- Diklat Prajabatan Gol. III (2002)
Uraian Tugas
- Membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Membuat penetapan tentang penunjukan susunan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh
pegawai. - Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas:
a. Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas; para Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
b. Masalah-masalah yang timbul.
c. Masalah tingkah laku / perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
d. Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung. - Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar,
catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara. - Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).