• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA


Mari Dukung Kami

Dalam Pelaksanaan Pembangunan
ZONA INTEGRITAS (ZI)
MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dengan mengisi kuesioner melalui link dibawah ini :

https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey

Partisipasi anda sangat berati untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami.

Atas dukungan dan partisipasinya, kami mengucapkan terima kasih.

Menampilkan hak-hak pokok dalam persidangan sebagai jaminan bagi setiap pihak untuk memperoleh peradilan yang adil, transparan, dan tidak memihak.

Hak untuk didengar keterangannya
Setiap pihak berhak menyampaikan keterangan, pendapat, dan pembelaannya secara bebas di hadapan persidangan.

Hak untuk membela diri
Setiap orang berhak melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

Hak atas peradilan yang jujur dan tidak memihak
Setiap pihak berhak diadili oleh hakim yang independen, objektif, dan imparsial tanpa intervensi dari pihak manapun.

Hak atas persidangan terbuka untuk umum
Persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum guna menjamin transparansi, kecuali dalam perkara tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

Hak untuk mengajukan bukti dan saksi
Setiap pihak berhak mengajukan alat bukti dan menghadirkan saksi guna mendukung dalil atau pembelaannya.

Hak untuk mengetahui dan memperoleh salinan putusan
Setiap pihak berhak mengetahui isi putusan serta memperoleh salinan resmi putusan pengadilan.

Hak untuk mengajukan upaya hukum
Setiap pihak berhak mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak atas penerjemah
Setiap pihak yang tidak memahami bahasa yang digunakan dalam persidangan berhak memperoleh bantuan penerjemah.

Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
Setiap pihak berhak diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam seluruh proses persidangan.

Hak atas bantuan hukum
Setiap pihak, khususnya yang tidak mampu, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
HIR/RBg.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1).


Pencarian

Jam Kerja

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Website

Tautan Sosial Media Pengadilan

Statistik Situs

Today 158

Yesterday 606

Week 1260

Month 3253

All 175512

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PENGADILAN NEGERI TARAKAN

Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan

(0551) 21682

pntarakan0551@gmail.com

https://pn-tarakan.go.id

PENGUNJUNG WEBSITE

Today 158

Yesterday 606

Week 1260

Month 3253

All 175512

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PETA PN TARAKAN

Main Menu