DELEGASI
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Pada Pengadilan Negeri Tarakan
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:
- Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;
- Jika file pindaian (-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
- Selaniutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, beralamat di Jalan Diponegoro No. 99 Tarakan;
- Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memili sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Tarakan https://sipp.pn-tarakan.go.id/.