• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.

TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan perintah  yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Tarakan yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha perkantoran
  • Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  • Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  • Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  • Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel

Alur Layanan Umum dan Keuangan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan
    Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
  2. Verifikasi dan Pengolahan
    Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Kegiatan
    Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran.
  4. Pengawasan dan Pengendalian
    Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.

Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat dan mutakhir
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Mengelola urusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun pegawai
  • Melaksanakan penilaian kinerja dan disiplin pegawai
  • Mengelola struktur organisasi dan penataan tata laksana kerja
  • Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas

Alur Layanan Kepegawaian dan Organisasi

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data Kepegawaian
    Data pegawai dihimpun dan diperbarui secara berkala.
  2. Pengolahan Administrasi
    Dilakukan pengolahan administrasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
  3. Pembinaan dan Pengembangan
    Dilaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
  4. Monitoring dan Evaluasi
    Dilakukan pemantauan terhadap kinerja dan disiplin pegawai.
  5. Pelaporan
    Disusun laporan kepegawaian dan organisasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Alih Bahasa

Pencarian

Jam Kerja

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Website

Tautan Sosial Media Pengadilan

Statistik Situs

Today 609

Yesterday 1061

Week 3063

Month 17671

All 96340

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PENGADILAN NEGERI TARAKAN

Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan

(0551) 21682

pntarakan0551@gmail.com

https://pn-tarakan.go.id

PENGUNJUNG WEBSITE

Today 609

Yesterday 1061

Week 3063

Month 17671

All 96340

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

PETA PN TARAKAN

Main Menu