










FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.
TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Tarakan yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.
Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.
Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
Page 3 of 10
Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan
(0551) 21682
pntarakan0551@gmail.com
https://pn-tarakan.go.id