Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
- Administrator
- Category: PN Tarakan
- Hits: 1819







Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Tarakan sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats
LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
A. Penerima Pembebasan biaya perkara
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma. Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.
Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :
B. Prosedur
LAMPIRAN :
SEMA NOMOR 10 TAHUN 2010 JUKLAK
SEMA NOMOR 10 TAHUN 2010 PEDOMAN



Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum serta penyelenggara bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Terkait dengan Program Bantuan Hukum di Pengadilan, berikut kami sampaikan Peraturan dan Kebijakannya :
LAMPIRAN :
PERMA 1 TAHUN 2014
PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARARAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
(PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA)
A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
Tata Cara Pengiriman
Untuk selengkapnya bisa diunduh melalui tautan berikut ini : DOWNLOAD
Page 5 of 10
Jl. P. Diponegoro No. 99 Tarakan
(0551) 21682
pntarakan0551@gmail.com
https://pn-tarakan.go.id